Poldasu | Titahnews.com —
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang oknum kepala lingkungan (kepling) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Tersangka berinisial AR (37) diamankan petugas bersama barang bukti 600 butir pil ekstasi. Setelah ditangkap, AR ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada 15 Agustus 2026. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya oknum kepling yang akan melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Starban.
“Penangkapan itu pada 15 Agustus 2026 setelah personel mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya oknum kepling yang akan melakukan transaksi narkotika di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia,” terang Andy Arisandi, Sabtu (5/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengaku hendak mengantarkan ratusan butir ekstasi tersebut kepada seseorang. Pengiriman itu dilakukan atas suruhan pria berinisial S yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
“Pelaku mengakui akan melakukan transaksi atau mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada seseorang atas suruhan S (dalam lidik),” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, oknum kepling tersebut disebut mendapatkan bayaran sebesar Rp4 juta.
“Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut. Sementara kasus peredaran narkoba itu masih dalam penyelidikan untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.