Medan | Titahnews.com – Seorang pria berinisial SHH (35) tega mencuri perhiasan emas milik orangtua kandungnya sendiri dengan total berat mencapai 177,8 gram. Ironisnya, hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengatakan tersangka melakukan aksi pencurian dengan membobol lemari penyimpanan milik orangtuanya.

“Perhiasan emas itu dicuri dengan cara merusak pintu lemari tempat penyimpanan korban,” ujar AKP M. Ainul Yaqin, Sabtu (11/7/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban, Amiruddin S (68), warga Jalan Tuba IV, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, yang melaporkan kehilangan perhiasan emas melalui LP/B/362/VII/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 1 Juli 2026.

Terungkapnya pencurian berawal saat dua anak perempuan korban, Ayu dan Amelfa, memeriksa dompet berisi emas yang disimpan di dalam lemari kamar orangtuanya. Saat diperiksa, seluruh perhiasan tersebut telah raib.

“Ternyata emas di dalam dompet tersebut sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolsek.

Merasa curiga, kedua adik tersangka kemudian memanggil SHH dan menanyakan keberadaan emas tersebut. Namun, tersangka justru mengakui perbuatannya dengan santai.

“Kalau aku yang mencuri kenapa rupanya, kan aku anaknya,” ucap tersangka, sebagaimana disampaikan AKP M. Ainul Yaqin.

Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban akhirnya melaporkan anak kandungnya ke Polsek Medan Area.

Korban mengalami kerugian berupa satu rantai emas 75 persen seberat 3 gram, satu red follow 70 persen seberat 9,8 gram, emas Ringgit sekitar 50 gram, gelang LM seberat 75 gram, dua cincin LM dengan total berat sekitar 20 gram, serta satu rantai emas seberat 20 gram. Total emas yang hilang mencapai 177,8 gram dengan nilai kerugian diperkirakan ratusan juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri beserta tim melakukan penyelidikan.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Tuba IV Gang Pembangunan, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan, SHH mengaku telah mencuri emas milik orangtuanya secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2026 dengan cara merusak pintu lemari penyimpanan.

“Emas hasil curian dijual secara bertahap kepada seorang penadah berinisial L yang saat ini masih dalam penyelidikan. Uang hasil penjualan sekitar Rp150 juta habis digunakan tersangka untuk bermain judi online,” ungkap AKP M. Ainul Yaqin.

Saat ini SHH telah ditahan dan diproses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, sementara polisi masih memburu penadah yang diduga membeli emas hasil kejahatan tersebut.