[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Medan – Seorang pengusaha berinisial DC (41) ditangkap polisi setelah tega menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia di rumah mereka, Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan keluarga korban yang menemukan LN (44) dalam kondisi meninggal dunia dengan luka tidak wajar.
“Berdasarkan laporan tersebut, personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan terungkap korban meninggal dunia akibat dianiaya. Di tubuh korban ditemukan sejumlah luka,” ujar Bayu, Rabu (27/8/2025).
Hasil pemeriksaan sejumlah saksi menunjukkan bahwa korban tinggal bersama pelaku DC. Saat dimintai keterangan, DC mengakui perbuatannya telah menganiaya LN hingga tewas lantaran diliputi emosi.
“Usai diamankan, terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba,” tambah Bayu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa gunting, botol, dan kain yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Kini, tersangka DC resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

