Medan | Titahnews.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktik jual beli narkotika yang dikemas dalam rokok elektrik atau dikenal dengan sebutan pod getar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus dua pengedar dan seorang bandar yang merupakan ibu rumah tangga (IRT).
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Sabtu (15/8/2026) siang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi pod getar yang kerap dilakukan di parkiran sebuah apartemen mewah di Jalan Abdul Hakim, Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mengamankan dua pria warga Jalan Taruma, Kecamatan Medan Baru, berinisial SY (21) dan AG (24), di parkiran apartemen pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.
“Saat ditangkap, kedua pelaku yang kami identifikasi sebagai pengedar diduga hendak mencari pembeli. Kami menyita satu bungkus pod getar merek Batman dari tangan keduanya,” ungkap Rafli.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku disebut telah tiga kali melakukan transaksi di parkiran apartemen yang sama.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pemasok sekaligus bandar pod getar yang dijual oleh kedua pelaku.
Bandar tersebut berinisial MD (39), seorang IRT warga Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah. MD diamankan petugas di rumahnya.
Namun, saat dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan pod getar di kediaman MD. Kepada petugas, MD mengaku seluruh pod getar yang dimilikinya telah terjual.
“Dalam kasus ini kami juga menangkap bandarnya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini, karena ternyata ada pelaku lagi yang berada di atas bandar ini. Mohon doanya agar kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif,” pungkas Rafli.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok pod getar tersebut.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.