Jakarta – berdasarkan surat bernomor R-38/seskab/DKK/03/2023 prihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, tertanggal Jakarta, 21 Maret 2023, meperjelas kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan 1444 H tahun 2023 agar di tiadakan.

Surat yang ditujukan kepada Mentri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/ Lembaga tercantum 3 poin yang wajib dilaksanakan bagi seluruh instansi pemerintah termasuk Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia.

Adapun isi surat tersebut sesuai arahan Presiden RI pada tanggal 21 Maret 2023:

  1. Penenganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari Pandemi menuju Endemi, sehingga mesih memerlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar di tiadakan.
  3. Mentri dalam negeri agar menindaklunjuti arahan tersebut diatas kepada para Gubernur, Bupati dan walikota.

Demikian surat edaran arahan presiden yang ditandatangani oleh Sekretaris kabinet Pramono Anung.

Sementara di berbagai daerah sudah melaksanakan kegiatan buka puasa bersama atau safari Ramadhan, bahkan dari sumber yang dapat di percaya bahwa beberapa kepala daearah sudah menganggarkan kegiatan tersebut satu bulan penuh dengan anggaran miliaran rupiah.

Bagaumana kelanjutan kegiatan tersebut? Apakah Arahan dan himbauan presiden akan di kangkangi oleh selurh kepala daearah yang sudah menjadwalkan buka puasa bersama atau dalam bentuk Safari Ramadhan?

(Red*/HS)