PANGKALPINANG – Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti, Kolonel Inf. Rudi Firmansyah, memberikan klarifikasi terkait penanganan 53 ton pasir timah yang diamankan di sebuah rumah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung. Ia menegaskan material tersebut telah terdata sebagai milik mitra PT Timah dan berada dalam pengawasan Satlap Tricakti.
Menurut Rudi, Satlap Tricakti memiliki tugas melakukan pendampingan dan pengawasan tata kelola timah, termasuk mendata material milik mitra PT Timah untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Ia menjelaskan, sebagian mitra PT Timah untuk sementara menyimpan pasir timah di gudang maupun rumah pribadi karena keterbatasan kapasitas gudang. Penyimpanan tersebut, katanya, dilakukan dengan mekanisme wajib lapor kepada Satlap sehingga jumlah dan keberadaan material tetap terpantau.
Rudi mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolres Belitung. Namun, material tersebut kemudian diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, yang menurutnya memunculkan perbedaan pemahaman di lapangan.
“Kami menganggap ini lebih kepada miskomunikasi. Kami sudah menjelaskan status barang yang kami awasi, namun kemudian ada tindakan lanjutan sehingga muncul dugaan ilegal,” ujarnya.
Meski demikian, Rudi menegaskan Satlap Tricakti tidak menghalangi proses penegakan hukum. Ia mempersilakan aparat kepolisian melakukan pemeriksaan untuk memastikan status hukum material tersebut.
“Kalau memang terbukti ilegal, katakan ilegal. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ilegal, maka sampaikan juga apa adanya. Kami tidak menghalangi maupun mengintimidasi siapa pun,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa penyimpanan material di rumah otomatis menunjukkan adanya penyelundupan. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Rudi menambahkan, Satlap Tricakti bersama PT Timah sedang mengupayakan optimalisasi kapasitas gudang agar material milik mitra yang telah terdata dapat segera dipindahkan ke lokasi penyimpanan resmi. Ia menyebut penyimpanan tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) CV Heiro Jaya Persada di wilayah Belitung dan Belitung Timur.
Sementara itu, status hukum 53 ton pasir timah yang telah diamankan masih dalam penanganan aparat kepolisian. Kepastian ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.