Medan | Titahnews.com
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat.
Penangkapan lima pelaku berlangsung dramatis dengan aksi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka. Dalam upaya melarikan diri, para pelaku nekat menabrak kendaraan polisi hingga menerobos portal perkebunan kelapa sawit.
Akibat insiden tersebut, dua personel mengalami luka-luka dan satu unit mobil operasional Tim URC MIT Jatanras mengalami kerusakan cukup parah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama K. Purba, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada Mei 2026.
Laporan pertama berasal dari Konsar Lumbanraja yang kehilangan sepeda motor setelah rumahnya di Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dibobol maling. Sementara laporan kedua dibuat Agung Devandri yang kehilangan sepeda motor dari pekarangan rumahnya di Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami membentuk Tim URC MIT Jatanras untuk memback up Polres dalam pengungkapan kasus curanmor. Hasilnya, lima tersangka yang seluruhnya residivis berhasil ditangkap dan tiga di antaranya diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kombes Pol Ricko saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (29/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 35 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, hingga Pematangsiantar.
Kelima tersangka masing-masing berinisial H alias I (48), IP alias K (49), I alias IW (37), J alias M (43), dan M alias W alias KL (42). Seluruhnya merupakan residivis dengan peran berbeda dalam setiap aksi pencurian.
Polisi menyebut IP alias K berperan sebagai otak pelaku yang merencanakan sekaligus mengemudikan kendaraan operasional saat beraksi. Sementara tersangka lainnya bertugas mengawasi lokasi, mengangkat sepeda motor hasil curian, menyewa kendaraan operasional, hingga menyediakan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua unit mobil, serta satu gunting baja yang digunakan untuk melakukan pencurian. Selain itu, satu unit mobil hasil kejahatan lainnya masih diamankan di Polres Serdang Bedagai.
Kombes Pol Ricko menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Utara.
“Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akan terus bergerak memberantas pelaku curanmor dan tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.