Medan | Titahnews.com

Enam pria yang diduga menyerang personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara saat penggerebekan bandar sabu di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, diamankan polisi. Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Keenam pria tersebut diamankan setelah diduga melakukan perlawanan dan melempari petugas dengan batu saat pengungkapan kasus narkoba dalam rangka Operasi Antik Toba 2026, Kamis (28/5/2026) sore.

Kericuhan bermula ketika personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyergapan terhadap target operasi berinisial FF alias Apeng. Sebelum penindakan dilakukan, petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil melakukan undercover buy dan memperoleh satu paket sabu dari target.

Namun saat proses penangkapan berlangsung, sejumlah keluarga pelaku dan warga diduga melakukan penyerangan terhadap petugas dengan melemparkan batu hingga menyebabkan situasi menjadi ricuh. Dalam kondisi tersebut, FF alias Apeng berhasil melarikan diri.

Meski mendapat perlawanan, personel Ditresnarkoba yang dibantu Brimob dan Polsek Medan Kota segera melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap aparat.

Mereka masing-masing berinisial MRS alias Duan, DP alias Deka, AP alias Yoga, FH alias Fajar, RR alias Rendi, dan RZ alias Rahmad.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan hasil pemeriksaan urine terhadap keenam pria tersebut menunjukkan seluruhnya positif amphetamine atau narkotika jenis sabu.

“Dari hasil tes urine, keenam orang yang diamankan seluruhnya positif amphetamine atau narkotika jenis sabu,” ujar Kombes Ferry, Sabtu (30/5/2026).

Selain mengamankan para pelaku penyerangan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat bruto 2,45 gram, timbangan digital, alat sekop sabu, plastik klip kosong, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kombes Ferry menegaskan, seluruh pihak yang melakukan perlawanan maupun menghalangi petugas saat menjalankan tugas penegakan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda Sumut tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang melakukan perlawanan terhadap petugas, apalagi dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Saat ini Ditresnarkoba Polda Sumut masih terus melakukan pengejaran terhadap FF alias Apeng yang berhasil melarikan diri saat proses penindakan berlangsung.