Medan | Titahnews.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus tindak pidana pornografi berbasis teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Seorang pria berinisial T.H. diamankan setelah diduga memanipulasi foto korban menggunakan teknologi AI hingga menjadi konten bermuatan pornografi, kemudian menyebarkannya melalui media sosial untuk melakukan pemerasan.
Kasus tersebut diungkap Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026). Turut hadir Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Wadirressiber, serta para Kasubdit Ditressiber Polda Sumut.
Kombes Pol. Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Ditressiber Polda Sumut pada 8 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan, digital forensik, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti elektronik hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi Artificial Intelligence untuk melakukan manipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi. Penyalahgunaan teknologi seperti ini merupakan bentuk kejahatan siber yang dapat merusak kehormatan, privasi, dan kehidupan sosial korban,” ujar Bayu.
Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka mengunduh lima foto korban dari akun Instagram, kemudian mengeditnya menggunakan aplikasi berbasis AI sehingga menghasilkan gambar korban dalam kondisi tanpa busana.
Selanjutnya, pelaku membuat akun Instagram palsu dan mengunggah hasil manipulasi tersebut. Bahkan, akun media sosial korban ditandai agar konten itu diketahui banyak orang dan berpotensi mempermalukan korban di ruang digital.
Tak hanya itu, tersangka juga menawarkan jasa untuk menghapus akun palsu yang dibuatnya sendiri dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
“Modus seperti ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penyalahgunaan teknologi digital. Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini adalah pola kejahatan yang harus diwaspadai masyarakat,” jelas Bayu.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram yang memuat konten hasil manipulasi AI.
Ditressiber Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber untuk mendeteksi berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penyebaran konten pornografi, eksploitasi seksual berbasis elektronik, hingga penyalahgunaan teknologi AI.
“Kami terus memperkuat patroli siber sebagai langkah preventif sekaligus represif. Dunia digital harus menjadi ruang yang aman bagi masyarakat. Siapa pun yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak pidana akan kami kejar dan proses sesuai hukum,” tegas Bayu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial serta tidak sembarangan membagikan data maupun foto pribadi di ruang digital.
“Apabila menemukan akun palsu, konten yang melanggar hukum, atau menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital, segera laporkan kepada Ditressiber Polda Sumut agar dapat segera ditangani,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau pidana denda kategori VI.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber.
“Perkembangan teknologi harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Polda Sumut akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional sekaligus edukasi agar masyarakat semakin cerdas, aman, dan bijak dalam beraktivitas di ruang digital,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.