Batam – Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang melaksanakan patroli malam sekaligus penegakan hukum terhadap kendaraan truk trailer yang tidak menggunakan lampu rem di wilayah hukum Polresta Barelang, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang, Tino Desmawanto bersama Kasubnit 2 Turjagwali, Mashuri, serta didukung delapan personel Patwal Satlantas. Patroli difokuskan pada jalur protokol dan ruas jalan yang kerap dilalui kendaraan trailer pada malam hari di wilayah Kota Batam.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah truk trailer yang tidak dilengkapi lampu rem serta tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan sebagaimana diatur dalam peraturan lalu lintas.

Petugas kemudian memberikan tindakan berupa peneguran dan penegakan hukum secara humanis kepada para pengemudi yang melakukan pelanggaran. Selain itu, pengemudi juga diberikan edukasi dan imbauan agar segera memperbaiki lampu rem kendaraan guna menghindari risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari saat visibilitas terbatas.

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Barelang menegur enam unit truk trailer yang kedapatan tidak menggunakan lampu rem. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kegiatan patroli malam dan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Satlantas Polresta Barelang dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Batam. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan pada malam hari.

Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Barelang juga berupaya menekan angka pelanggaran serta mencegah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kelalaian pengemudi dalam melengkapi persyaratan teknis kendaraan. Lampu rem menjadi salah satu komponen penting untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain agar dapat menjaga jarak aman selama berkendara.

Polresta Barelang mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang dan truk trailer, agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan sebelum digunakan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan potensi gangguan keamanan maupun pelanggaran lalu lintas melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan siaga 24 jam melayani masyarakat.

Humas Polresta Barelang