Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung RI. Aksi tersebut bertujuan menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan independen dalam menindaklanjuti berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menyatakan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal penegakan hukum tanpa tebang pilih. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat publik perlu diproses secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur juga meminta aparat kepolisian mengungkap secara transparan penyebab meninggalnya Sutrimo, mantan penjaga rumah Febrie Adriansyah, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Massa aksi menyampaikan lima tuntutan, yakni mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah secara terbuka, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur dari jabatannya, meminta KPK mengembangkan penanganan perkara apabila ditemukan bukti yang cukup, mendesak Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya, serta meminta Polri mengungkap secara objektif penyebab kematian Sutrimo.
Aksi yang berlangsung di tiga lokasi tersebut sempat diwarnai ketegangan antara peserta aksi dan aparat kepolisian saat demonstrasi di Kejaksaan Agung. Menurut DPC GMNI Jakarta Timur, ketegangan terjadi karena tuntutan mereka belum mendapat tanggapan dari pihak yang dituju.
DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum serta mendorong seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum agar berlangsung profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung, KPK, Polri, maupun Febrie Adriansyah terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.