Medan | Titahnews.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial AT terus bergulir di Satreskrim Polrestabes Medan. Terbaru, penyidik resmi menetapkan AT sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026). Korban bernama Robin melaporkan AT ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang diduga dilakukan bersama anak dan istrinya.
Berdasarkan laporan korban, perselisihan bermula saat mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur di depan rumah terlapor hingga menimbulkan suara yang diduga memicu emosi AT. Cekcok pun terjadi dan berujung dugaan tindakan kekerasan.
Robin mengaku mengalami luka memar pada bagian wajah dan lengan akibat kejadian tersebut. Ia juga menyebut sempat didatangi kembali oleh keluarga terlapor setelah tiba di rumahnya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan karena menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Seiring peningkatan status perkara, penyidik menetapkan AT sebagai tersangka. AT juga telah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah tersangka,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (29/7/2026).
Meski demikian, Adrian belum menjelaskan apakah AT telah dilakukan penahanan usai pemeriksaan. Ia menyampaikan perkembangan lengkap perkara tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.