BATAM – DPRD Kota Batam mengesahkan penutupan Masa Persidangan II sekaligus memulai Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (29/4/2026).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, bersama Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Dalam keterangannya, Kamaluddin menuturkan bahwa pergantian masa persidangan merupakan tahapan yang wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan pemerintah mengenai tata tertib dan mekanisme kerja DPRD.

Prosesi penutupan dan pembukaan berlangsung dalam satu rangkaian sidang paripurna. Setelah Masa Persidangan II resmi ditutup, pimpinan dewan langsung membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

Agenda kerja DPRD pada masa sidang berikutnya diperkirakan cukup padat. Sejumlah rancangan peraturan daerah akan menjadi fokus pembahasan, termasuk revisi aturan tentang pengelolaan sampah dan regulasi terkait prasarana, sarana, serta utilitas umum kawasan perumahan.

Tak hanya itu, lembaga legislatif daerah tersebut juga akan menjalankan agenda rutin lainnya yang berkaitan dengan pengawasan jalannya pemerintahan, pembentukan regulasi daerah, hingga pembahasan anggaran.

Rapat paripurna berlangsung singkat dan ditutup setelah seluruh agenda selesai dibahas.