Buol – DPRD Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buol Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dibuka pada pukul 11.12 WITA oleh pimpinan rapat, kemudian dilanjutkan dengan pengantar oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol, Ryan Nathaniel Kwendy.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa LKPJ kepala daerah merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Ia menjelaskan bahwa LKPJ memuat pelaksanaan urusan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, termasuk kebijakan strategis, capaian pembangunan, serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan melalui alat kelengkapan dewan dan hasilnya dirumuskan dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujarnya.
Pada pukul 11.18 WITA, pidato kepala daerah dibacakan oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Buol, Munawir Nuol, S.STP., M.M. Dalam kesempatan tersebut disampaikan surat masuk terkait dokumen LKPJ Bupati Buol Tahun 2025 yang telah diterima DPRD.
Selanjutnya, pada pukul 11.22 WITA, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., membacakan Nota Pengantar LKPJ Bupati Buol Tahun 2025.
Dalam paparannya, disampaikan bahwa secara umum kondisi pembangunan Kabupaten Buol tahun 2025 menunjukkan tren positif. Pertumbuhan ekonomi meningkat dari 3,31 persen menjadi 3,46 persen. Tingkat pengangguran menurun dari 3,31 persen menjadi 3,11 persen, sementara angka kemiskinan turun dari 13,8 persen menjadi 12,48 persen.
Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga mengalami peningkatan, meskipun pemerataan pembangunan masih menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Penjelasan lebih rinci telah dituangkan dalam dokumen LKPJ untuk selanjutnya mendapatkan masukan dan evaluasi dari DPRD,” ungkapnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 pada pukul 11.29 WITA, sebelum akhirnya diskors untuk istirahat pada pukul 11.33 WITA.
Seluruh rangkaian kegiatan Rapat Paripurna berakhir pada pukul 12.13 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, DPRD Kabupaten Buol selanjutnya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ tersebut. Pansus akan melakukan evaluasi terhadap program, kegiatan, realisasi anggaran, serta capaian pembangunan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Buol ke depan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.