Tolitoli – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolitoli menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pidato Bupati Tolitoli serta Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2025 dan Raperda lainnya Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama Suwot Lipakat DPRD Tolitoli, Jalan Moh Bantilan, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli, Srianti Dg Parebba, dan dihadiri Bupati Tolitoli H. Amran Hi Yahya, Wakil Bupati Moh Besar Bantilan, Sekretaris Daerah Moh Asrul Bantilan, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta sekitar 85 peserta dan tamu undangan.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui rapat ini, Pemerintah Daerah menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus mengajukan sejumlah Raperda yang diperlukan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Tolitoli H. Amran Hi Yahya menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025 yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, dan laporan operasional.
Bupati menjelaskan, target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,169 triliun. Hingga 31 Desember 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,129 triliun atau sebesar 96,57 persen dari target yang ditetapkan.
Selain itu, secara umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan capaian yang positif. Realisasi belanja daerah mencapai 94,54 persen, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar 104,64 persen, serta menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp33,64 miliar.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tolitoli juga mengajukan Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogo Malane Tolitoli menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ogo Malane Tolitoli.
Menurut Bupati, perubahan bentuk badan hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan penyesuaian badan usaha milik daerah agar memiliki tata kelola yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat, memperluas cakupan pelayanan, sekaligus memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar hingga seluruh agenda penyampaian pidato serta pengajuan rancangan peraturan daerah selesai dilaksanakan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.