Deliserdang | Titahnews.com
Pengungkapan kasus peredaran narkotika sekaligus penemuan ladang ganja di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ternyata bermula dari penangkapan seorang pengedar ganja dengan barang bukti puluhan paket siap edar.
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria bernama Zul Faisal Amir (34), warga Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Fery Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dan menerapkan metode under cover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Saat transaksi berlangsung, polisi langsung mengamankan tersangka dan menemukan 38 paket ganja yang disimpan di dalam plastik asoy.
“Awalnya kita tangkap pengedar ganja dengan cara under cover buy bersama barang bukti 38 paket. Setelah kita kembangkan ditemukan 40 batang tanaman ganja di ladang sayur milik tersangka,” ujar Kompol Fery Kusnadi, Rabu (20/5/2026).
Dari hasil pengembangan kasus, petugas kemudian menemukan sebanyak 40 batang tanaman ganja yang ditanam di ladang sayur milik tersangka di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.
Tanaman ganja tersebut diketahui memiliki tinggi bervariasi dan diduga telah dirawat cukup lama oleh tersangka.
“Tersangka mengakui telah mengedarkan dan menanam narkotika jenis ganja,” ungkap Kompol Fery Kusnadi.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.