Medan | Titahnews.com – Sebuah kamar kos di Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar aktivitas tersebut dan mengamankan tiga orang pelaku. Salah satunya, wanita muda berinisial TA (26), diduga berperan sebagai bandar yang memasok sabu kepada penghuni kos maupun pembeli dari luar lingkungan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi sabu di rumah kos tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim 8 Subnit IV Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Kamis (23/7/2026) sore.
Sebelum mengamankan TA, polisi terlebih dahulu menangkap JA (25) dan MA (28) di kawasan Jalan Flamboyan, Medan. Dari keduanya, petugas menemukan satu paket sabu.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada TA. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan meringkus wanita tersebut di tempat kosnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengatakan dari tangan TA petugas mengamankan sejumlah paket sabu, plastik klip, serta uang yang diduga hasil penjualan narkotika.
“TA ini berdasarkan hasil pemeriksaan sudah beroperasi selama satu bulan terakhir dan menjual narkoba kepada penghuni kos lain maupun pembeli dari luar lingkungan rumah kos,” ujar Rafli, Selasa (11/8/2026).
Kepada penyidik, TA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial I. Polisi kini masih memburu pria tersebut untuk mengungkap jaringan di atas TA.
“Kami tidak akan berhenti sampai di TA saja. Pemasok narkoba kini sedang kami kejar. Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lainnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.