DUMAI – Polres Dumai menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri di halaman Mapolres Dumai, Senin (25/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian.

Dalam prosesi upacara, dilakukan penandaan silang pada foto personel yang diberhentikan sebagai simbol penegakan aturan dan tanggung jawab organisasi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.

Dua personel yang diberhentikan yakni Bripka Akbar Hidayat dan Briptu M. Ridho berdasarkan keputusan resmi pimpinan Polri terkait pelanggaran disiplin dan kode etik.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang menyampaikan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas serta profesionalisme institusi di tengah masyarakat.

“Penegakan disiplin harus dilakukan secara tegas dan konsisten agar marwah institusi tetap terjaga serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin kuat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk selalu bekerja sesuai aturan, menjaga etika, serta mengedepankan tanggung jawab dalam bertugas.

Menurutnya, kepercayaan publik merupakan hal penting yang harus dipelihara melalui pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas.

Upacara PTDH turut dihadiri Wakapolres Dumai Kompol Rahmat Syah, para pejabat utama Polres Dumai, perwira, serta personel lainnya.

Pelaksanaan PTDH tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda Riau Nomor Kep/183/IV/2026 dan Nomor Kep/187/IV/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.