BATAM – Polresta Barelang mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 12 tersangka diamankan dengan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, serta liquid vape yang diduga mengandung etomidate.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026). Kegiatan turut dihadiri Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, Kasi Humas AKP Budi Santosa, serta perwakilan BNN Kota Batam, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, BPOM, Granat Kepri, dan penasihat hukum para tersangka.

Kapolresta menjelaskan, 12 tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki, masing-masing berinisial MT (39), YK (27), NZ (33), TO (30), S (39), PA (40), N als A (35), F als I (42), RA (33), NR (22), SH als R (28), dan RE als O (45).

Dari sembilan laporan polisi tersebut, petugas menyita 51 paket sabu dengan berat netto 154,24 gram, enam paket ganja seberat 9,18 gram, serta 163 butir ekstasi dengan berat netto 66,61 gram. Polisi juga mengamankan 90 pcs liquid vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 255 gram/ml, terdiri dari 20 bungkus merek Thugs dan 70 bungkus merek Wang Lai.

Secara keseluruhan, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp502 juta. Pengungkapan ini juga diklaim berpotensi menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dalam kesempatan yang sama, Polresta Barelang memusnahkan barang bukti dari enam laporan polisi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 16 paket sabu seberat netto 446,75 gram, 118 butir ekstasi seberat 47,44 gram, serta 81 pcs liquid vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 229,71 gram/ml. Liquid tersebut terdiri dari 17 bungkus merek Thugs dan 64 bungkus merek Wang Lai.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a, Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 609 ayat (1) huruf b, dan Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi hingga 20 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggoro mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Menurutnya, dukungan dan informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam.

Polresta Barelang menegaskan akan terus meningkatkan penindakan dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.