BATAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2026 di sejumlah titik wilayah hukum Polresta Barelang, Senin (2/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 19.00 WIB tersebut dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. Penindakan dipimpin Kanit Turjawali, Ipda Tino Desmawanto, bersama personel Satlantas.
Dalam operasi tersebut, petugas menggunakan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld Mobile untuk merekam pelanggaran secara elektronik. Hasilnya, sebanyak 144 pelanggaran tercatat melalui ETLE, sedangkan satu pelanggaran lainnya ditindak melalui tilang manual dengan barang bukti berupa STNK.
Penindakan menyasar pelanggaran yang terlihat secara kasat mata. Selain melakukan penegakan hukum, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar mematuhi rambu-rambu, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Satlantas Polresta Barelang menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan angka pelanggaran dan mencegah kecelakaan lalu lintas di Kota Batam. Pengawasan dan edukasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Polresta Barelang mengimbau masyarakat menggunakan helm berstandar SNI, memastikan kelengkapan kendaraan, serta menaati seluruh ketentuan lalu lintas. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau menghadapi situasi darurat dapat menghubungi layanan Polisi 110.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.