PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru, TNI, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru Tahun 2026 di Lapangan Apel Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Dr. Wawan Setiawan, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait.
Dalam amanatnya, Kapolresta Pekanbaru menegaskan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius yang memerlukan perhatian seluruh elemen masyarakat. Tingginya angka pengungkapan kasus menunjukkan bahwa upaya pemberantasan harus terus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.
Kapolresta mengungkapkan, hingga 11 Juni 2026, Polresta Pekanbaru telah menangani 74 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 118 tersangka yang terdiri dari 107 laki-laki, 11 perempuan, dan empat anak. Dari jumlah tersebut, 43 orang menjalani rehabilitasi, sementara 75 lainnya diketahui terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain itu, aparat berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya 747,416 gram sabu, 53,73 gram ganja, 1.685 butir pil ekstasi dan Happy Five, serta 27 cartridge vape atau rokok elektronik yang diduga mengandung zat terlarang.
“Berdasarkan data penanganan kasus, hampir setiap satu hingga dua hari sekali aparat berhasil mengamankan satu tersangka tindak pidana narkoba. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih terjadi dan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasannya,” ujar Muharman Arta.
Ia menambahkan, dari hasil pengungkapan tersebut, Polresta Pekanbaru berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dengan nilai jual barang bukti mencapai Rp1,15 miliar serta mencegah sekitar 10.418 jiwa menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, hingga perangkat lingkungan seperti RT dan RW menjadi faktor penting dalam menekan peredaran narkotika.
Kapolresta berharap Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru dapat menjadi motor penggerak dalam membangun kesadaran masyarakat melalui edukasi, sosialisasi, dan deteksi dini di lingkungan masing-masing.
“Satgas Anti Narkoba harus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan. Jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi terhadap bahaya narkoba, maka ruang gerak para pelaku akan semakin sempit,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan dan penguatan Satgas Anti Narkoba sebagai langkah konkret mewujudkan Kota Pekanbaru yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.
Melalui apel kesiapan tersebut, seluruh unsur yang tergabung dalam Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru menyatakan komitmen untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi, serta langkah-langkah strategis dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.