Tolitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Tolitoli, Jalan Magamu No. 92, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Tolitoli Dzikron, S.H., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin, S.H., Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., Pasi Intel Kodim 1305/BT Kapten Inf Eko Wahyudi, Danlanal Tolitoli Letkol Laut (P) Abdul Rahman Gasali, M.Tr. Opsla, Kalapas Kelas IIB Tolitoli Mansur Yunus Gafur, Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli Imam Sanjaya, S.H., serta jajaran Kejari, aparat penegak hukum, dan insan pers.

Dalam sambutannya, Kajari Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjamin proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti periode Triwulan II Tahun 2026 yang dilakukan setelah seluruh perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga menjadi bentuk akuntabilitas dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Sementara itu, sambutan Bupati Tolitoli yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan Dzikron menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana yang mencerminkan proses hukum telah berjalan secara utuh, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.

Pemerintah Kabupaten Tolitoli memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli atas konsistensinya menjalankan tugas penegakan hukum serta memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Prosesi pemusnahan diawali dengan pembacaan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, dilanjutkan pemusnahan barang bukti serta penandatanganan berita acara pemusnahan.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Tolitoli memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 154,9014 gram. Jika mengacu pada estimasi harga Rp1.000.000 per gram, nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp154.901.400. Sementara dengan estimasi Rp1.500.000 per gram, nilainya diperkirakan mencapai Rp232.352.100.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan sekaligus mencegah barang bukti tindak pidana, khususnya narkotika, kembali beredar dan mengancam keselamatan masyarakat.