Muaro Jambi – Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merubah regulasi mengenai pengusulan Penjabat (Pj) Kepala Daerah baik Walikota, Bupati dan gubernur yang akan berakhir pada bulan Mei mendatang.
Perubahan itu tertuang dalam surat nomor : 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, perihal usul nama calon penjabat bupati/ walikota. Surat itu ditandatangani langsung oleh sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Dewantoro.
Surat dari kemendagri itu berisi 3 tiga poin penting yang berbunyi :
- Penjabat Bupati/ walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Berkenaan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati/walikota dengan orang yang sama/ berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan penjabat bupati/ walikota.
- Usulan nama calon penjabat bupati/ walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 6 april 2023 kepada menteri dalam negeri.
Kabupaten Muaro Jambi merupakan salah satu dari 3 kabupaten yang ada di Provinsi Jambi yang harus mengusulkan nama Pj Bupati ke Kemendagri. Usulan nama Penjabat itu paling lambat diserahkan ke kemendagri pada tanggal 6 April 2023.
Sekretaris DPRD Muaro Jambi Zakaria mengaku telah mengetahui surat dari kemendagri tersebut. Dalam surat itu meminta kepada Ketua DPRD Muaro Jambi segera mengusulkan nama Penjabat Kepala Daerah.
“Ya, sudah diterima pimpinan, tapi baru melalui WhatsApp. Besok pagi kami diundang untuk melaksanakan rapat bersama dengan pemerintahan Provinsi Jambi, mengenai hal ini,” pungkasnya. (Noval)

