BATAM – DPRD Kota Batam melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menyusul adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas cut and fill di wilayah Sagulung, Kamis (7/5/2026). Agenda tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III, H. Arlon Veristo, didampingi sejumlah anggota komisi.

Rapat menghadirkan berbagai unsur terkait, antara lain Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, pihak perusahaan PT Laguna Propertindo, pengurus Yayasan Sirrul Ilahiyah, perangkat RT/RW, serta warga sekitar lokasi kegiatan.

Dalam forum itu, Komisi III menyoroti legalitas pelaksanaan pekerjaan pematangan lahan sekaligus dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kawasan permukiman warga.

H. Arlon Veristo mengatakan, kegiatan cut and fill tidak hanya berkaitan dengan perizinan, tetapi juga wajib memenuhi standar teknis pelaksanaan agar tidak merugikan masyarakat di sekitar area proyek.

Ia menegaskan DPRD ingin memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan dan memperhatikan kondisi lingkungan, termasuk dampak terhadap drainase maupun kenyamanan warga.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menyampaikan kekhawatiran terhadap aktivitas pematangan lahan di Kecamatan Sagulung yang dinilai berpotensi memengaruhi lingkungan sekitar.