Batam – Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pengemudi ojek online di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Korban berinisial R.D. (34) menjadi korban perampasan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jalan Pinggir Hutan Bukit Harimau, Kelurahan Tanjung Pinggir. Saat itu, korban mengantar seorang penumpang berinisial S. (30) yang memesan layanan ojek online menuju Bukit Harimau.
Setibanya di lokasi, pelaku diduga memiting leher korban dari belakang hingga terjatuh, kemudian menggigit telinga dan pipi korban serta mendorongnya ke bawah bukit. Pelaku selanjutnya membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street dan telepon genggam milik korban.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Simpang Dam, Sei Beduk, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku diamankan saat berada di sebuah warung. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban di kawasan Legenda Malaka. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo warna biru dan sepeda motor Honda Beat Street BP 2429 MH milik korban.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di lokasi yang sepi, serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf c, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.