Medan | Titahnews.com – Sempat buron dan berpindah-pindah tempat persembunyian, S alias Dinok (41) akhirnya diringkus personel Polsek Medan Area. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di kawasan pemakaman Jalan Halat, Kota Medan, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.50 WIB.

Pria yang merupakan warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati Lorong Hidayah V, Kelurahan Pasar Merah Timur itu ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi BK 5190 OAP milik Tiara Uli Br. Sitorus (19), warga Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri, menjelaskan pencurian terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah percetakan dengan kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban.

“Korban memarkirkan sepeda motornya dengan kunci yang masih menempel. Tersangka melihatnya, lalu mencuri sepeda motor tersebut,” ujar AKP M. Ainul Yaqin, Kamis (30/7/2026).

Usai keluar dari percetakan, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan. Namun selama beberapa hari tersangka selalu berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

Setelah lebih dari sepekan, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang bersembunyi di area pemakaman Jalan Halat. Tim yang dipimpin Iptu Khairul Fajri langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat beraksi, sepasang sandal yang dibeli dari hasil penjualan sepeda motor curian, serta rekaman CCTV.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Sepeda motor curian itu sudah dijual seharga Rp9 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sejumlah barang, termasuk sandal dan handphone,” terang Kapolsek.

AKP M. Ainul Yaqin menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian telepon seluler dan penganiayaan.

“Saat ini kami masih memburu seorang pria berinisial D yang diduga membeli sepeda motor hasil curian tersebut,” pungkasnya.