Poldasu | Titahnews.com – Pelarian AHF, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, akhirnya terhenti. Ia diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terkait dugaan penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar.
AHF ditangkap pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, bersama istrinya berinisial CR, setelah kembali dari luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan sesaat setelah keduanya mendarat di Indonesia.
“Tadi pagi pukul 09.00 WIB, terlapor bersama istrinya tiba dari luar negeri dan langsung kami amankan. Selanjutnya dilakukan penyelesaian administrasi di kantor Imigrasi Kualanamu,” ujar Rahmat.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan keluarga serta penasihat hukum tersangka, hingga akhirnya AHF bersedia kembali ke Tanah Air secara kooperatif.
Sebelumnya, AHF diketahui berada di luar negeri dengan rute perjalanan dari Australia, transit di Singapura dan Malaysia, sebelum kembali ke Indonesia.
Polda Sumut telah menetapkan AHF sebagai tersangka sejak 13 Maret 2026, setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.
Kasus ini bermula dari laporan pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026, terkait dugaan kejanggalan transaksi dana nasabah dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Namun, saat hendak dimintai keterangan, AHF diketahui telah meninggalkan Indonesia. Ia sempat berada di Bali sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.
“Dua hari setelah laporan dibuat, yang bersangkutan sudah berangkat ke Australia,” kata Rahmat.
Penyidik juga mengungkap bahwa sebelum kasus ini mencuat, AHF telah mengajukan cuti pada 9 Februari 2026, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini dari Bank BNI pada 18 Februari 2026.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan tersebut.
(wp-t)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.