Nabire — Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pentingnya sinergi 12 kementerian dan lembaga dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar ketentuan. Penegasan itu disampaikan saat penertiban aktivitas pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta perwakilan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sjafrie, selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Ia menegaskan, Satgas PKH akan terus menjalankan tugasnya meskipun menghadapi tantangan di lapangan. Menurutnya, kerja sama antarlembaga dan persatuan nasional menjadi kunci untuk memastikan penertiban berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kekayaan alam negara.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari telah dicabut menyusul temuan pelanggaran kewajiban perizinan dan penggunaan kawasan hutan. Berdasarkan hasil verifikasi tim gabungan, perusahaan melakukan penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Luas kawasan yang terdampak aktivitas tanpa PPKH mencapai 275,9025 hektare. Rinciannya, 170,4459 hektare berada di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP. Perusahaan juga disebut belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan.
Burhanuddin menyebut pencabutan izin tersebut mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Dengan pencabutan itu, perusahaan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP tersebut.
Meski izin telah dicabut, perusahaan tetap berkewajiban menyelesaikan tanggung jawabnya, termasuk pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi pekerja yang berhak.
Pemerintah juga mengarahkan agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku. Pengelolaan tersebut harus memperhatikan perlindungan lingkungan, kewajiban kepada negara, serta hak masyarakat adat.
Langkah penertiban ini, menurut pemerintah, merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 agar kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah berharap sumber daya alam Papua dapat memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat maupun Indonesia secara luas.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.