Bintan Pesisir, 22 April 2026 – Masyarakat pesisir di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GB-KEK), khususnya rencana Kawasan Industri (KI) di Pulau Poto.
Penolakan tersebut disampaikan melalui aksi pawai laut yang diikuti puluhan warga menggunakan kapal dari kampung masing-masing. Mereka bergerak menuju lokasi pembangunan KI Pulau Poto hingga perairan depan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Dalam aksi tersebut, masyarakat membentangkan berbagai spanduk bertuliskan “Tolak PSN GBKEK! Selamatkan Laut dan Darat Bintan Untuk Nelayan dan Masyarakat” serta “Tolak PSN GBKEK! Selamatkan Ruang Hidup Rakyat”. Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan PLTU milik PT BAI yang dinilai berpotensi mengancam lingkungan, dengan pesan “PLTU PT BAI Ancaman Nyata Bagi Anak Cucu Kami”.
Salah satu warga Desa Kelong, Mustofa Bisri, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak industri berskala besar di pulau kecil tersebut.
“Ini industri skala besar. Tidak cocok ditempatkan di pulau sekecil ini. Dampaknya pasti berpengaruh terhadap pendapatan nelayan dan berpotensi mencemari lingkungan,” ujarnya.
Dinilai Ancam Ekosistem Pulau Kecil
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli, menegaskan bahwa Pulau Poto termasuk kategori pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, beserta perubahannya.
Dalam aturan tersebut, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Menurutnya, rencana pembangunan industri besar di Pulau Poto berpotensi melanggar prinsip perlindungan pulau kecil, apalagi dengan adanya berbagai jenis industri berat yang direncanakan, seperti industri alat transportasi, peleburan baja, kilang minyak, industri permesinan, elektronika, hingga galangan kapal.
“Pulau sekecil ini tidak boleh dibebani industri berat yang berisiko merusak lingkungan hidup dan menghilangkan mata pencaharian masyarakat pesisir,” tegas Ahlul.
Ia pun mendesak pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk mencabut izin perluasan PSN GB-KEK di Pulau Poto.
Desak Pemerintah Evaluasi
Masyarakat berharap pemerintah mempertimbangkan kembali proyek tersebut dengan mengedepankan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan ruang hidup nelayan.
Penolakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan kawasan industri di wilayah pesisir perlu dikaji secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan ekologis di masa depan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.