Jakarta | Titahnews.com — Pelarian Yuwanky alias Yuangky (67), tersangka yang diburu Bareskrim Polri dalam perkara dugaan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berakhir di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Yuwanky ditangkap penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB.
Ia diamankan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah tiba dengan penerbangan dari Singapura.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, Yuwanky langsung diamankan setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat. Setelah itu, tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani proses pemeriksaan.
Empat Mobil Mewah Berada di Mako Polda Kepri
Sementara itu, penanganan perkara Yuwanky turut menyasar sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Di Mako Polda Kepri, Nongsa, Batam, terlihat empat kendaraan mewah yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Kendaraan itu terdiri dari Ferrari 458 Special berwarna biru gelap, Porsche Cayenne putih, Mercedes-AMG G-Class hitam, serta Hummer H3 berwarna gelap.
Keempat mobil tersebut terlihat berada di area Mako Polda Kepri. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status penyitaan maupun nilai aset tersebut dari penyidik.
Selain kendaraan, polisi juga telah memasang garis polisi pada sebuah rumah dua lantai di kawasan Perumahan Bukit Indah, Sukajadi, Batam.
Rumah yang berada di Jalan Palem Raja Nomor 34 tersebut tampak dalam kondisi tertutup. Sejumlah akses masuk terlihat telah dipasangi garis polisi.
Masuk DPO Bareskrim
Yuwanky sebelumnya ditetapkan sebagai DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui dokumen Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan operasional tempat hiburan malam HH Club Planet 3 di Batam.
Penyidik juga mengusut dugaan TPPU yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika dalam rentang 2023 hingga 2026.
Sebelum ditangkap, Yuwanky diketahui berada di Singapura. Kepulangannya ke Indonesia kemudian dimanfaatkan penyidik untuk melakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta.
Kasus ini sebelumnya juga menyeret Basri Lewaimang, yang telah ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke Malaysia.
Dengan tertangkapnya Yuwanky, penyidik kini memiliki kesempatan untuk mendalami lebih jauh dugaan jaringan peredaran narkotika serta aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.