BATAM – DPRD Kota Batam mengesahkan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Rabu (6/5/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi jajaran pimpinan dewan. Agenda utama paripurna yakni mendengarkan penyampaian hasil evaluasi pansus terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun anggaran 2025.
Laporan pansus disampaikan secara bergantian oleh juru bicara pansus, Arlon Veristo, dan Ketua Pansus, Ahmad Surya.
Dalam laporannya, pansus menyebut secara umum penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang 2025 berjalan cukup baik. Beberapa indikator makro daerah menunjukkan tren positif, mulai dari pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6,78 persen hingga penurunan angka kemiskinan menjadi 3,81 persen.
Selain itu, Pemerintah Kota Batam juga dinilai berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus mencatat sejumlah capaian pada sektor pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Pansus menilai capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan kinerja pemerintah daerah, meski masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama. Beberapa di antaranya terkait keterbatasan tenaga pendidik, pelayanan kesehatan yang belum sepenuhnya optimal, serta hambatan teknis pada sejumlah program pelayanan masyarakat.
DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas hasil program pemerintah agar tidak hanya berorientasi pada realisasi kegiatan, tetapi juga manfaat yang dirasakan masyarakat secara langsung.
Dalam rekomendasinya, pansus menyoroti pelaksanaan program layanan kesehatan gratis menggunakan KTP Batam yang dinilai belum berjalan maksimal. Kurangnya pemahaman teknis petugas serta belum optimalnya keterlibatan rumah sakit swasta menjadi salah satu kendala utama di lapangan.
Selain itu, program pinjaman modal tanpa bunga bagi pelaku UMKM juga menjadi perhatian. Pansus menilai masih banyak pelaku usaha kecil yang kesulitan mengakses program tersebut akibat syarat administrasi dan ketentuan perbankan yang dinilai cukup berat.
Untuk itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Batam melakukan evaluasi serta memperluas kerja sama dengan sektor perbankan agar program pembiayaan UMKM dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah hinterland.
Usai penyampaian laporan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil pembahasan pansus. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, sehingga rekomendasi LKPJ resmi diterima dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam untuk ditindaklanjuti.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.