Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, mengamankan seorang pria berinisial T (45) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (18/04/2026).

Korban merupakan anak perempuan berinisial P (12). Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi pada Jumat (17/04/2026). Setelah menerima keterangan dari korban dan saksi, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi.

Dalam proses awal penyidikan, terduga pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti guna kepentingan penyelidikan. Polisi juga telah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap korban sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pendampingan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus.

Polsek Sagulung menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa melalui layanan kepolisian 110.