Jakarta – Sebagaimana diketahui bahwa batas akhir Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada 31 Maret 2023. Dan pemerintah juga telah menetapkan sanksi yang diatur dalam hukum bagi yang tidak lapor SPT tahunan.

Apa sanksi tersebut? Dikutip dari KalderaNews.com, Sanksi bagi yang tidak lapor SPT tahunan:

1). Sanksi Administrasi atau Denda

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pasal 7 menjelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2). Sanksi Kurang Bayar

Apabila SPT tahunan kurang bayar maka akan dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Bunga dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai tanggal pembayaran.

3). Sanksi Pidana

Pasal 39 menyebutkan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana yang dimaksud adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Untuk membayar denda, wajib pajak dapat melakukan setor setelah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dan setelah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan. (Red)