BUOL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Galian C Tanpa Perizinan Berusaha dan Persetujuan Lingkungan di Ruang Rapat Asisten II Kantor Bupati Buol, Jumat (7/8/2026). Rapat dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Buol, Syarif Pusadan, SE., M.Si., dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Cabang Dinas ESDM Wilayah Buol-Tolitoli, Satpol PP, serta perwakilan instansi terkait.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Satpol PP terkait kendala pengawasan aktivitas galian C, sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang disampaikan Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Hidup mengenai maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Dalam arahannya, Asisten II menegaskan pentingnya menyatukan persepsi antarinstansi guna menyusun langkah penanganan yang terukur dan sesuai kewenangan masing-masing. Hasil rapat diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan terpadu dalam pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol mengungkapkan bahwa pengawasan selama ini masih menghadapi keterbatasan kewenangan teknis dan sumber daya manusia. DLH telah melakukan identifikasi lokasi, pemeriksaan lapangan, hingga penyampaian surat teguran kepada pelaku usaha, namun penindakan belum optimal karena membutuhkan dukungan lintas sektor.

DLH mengusulkan pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Galian C agar koordinasi antarinstansi semakin efektif dan langkah penegakan hukum administratif dapat dilakukan secara bersama-sama.

Sementara itu, pejabat fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Hidup DLH memaparkan bahwa masih ditemukan sejumlah aktivitas galian C yang belum mengantongi Persetujuan Lingkungan maupun izin usaha. Terhadap para pelaku telah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta penandatanganan surat pernyataan penghentian kegiatan.

Dari sisi perizinan, DPMPTSP Kabupaten Buol menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan daerah lebih banyak berada pada aspek administrasi, sedangkan sebagian besar perizinan sektor pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Kondisi tersebut menyebabkan pengawasan teknis memerlukan koordinasi yang lebih intensif dengan instansi terkait.

Hal senada disampaikan Cabang Dinas ESDM Wilayah Buol-Tolitoli. Meski siap mendukung upaya penertiban, ESDM menegaskan belum dapat bertindak secara mandiri tanpa dasar penugasan resmi. ESDM juga mencatat masih terdapat sejumlah aktivitas galian C yang belum memiliki izin lengkap dan menimbulkan dampak lingkungan, termasuk gangguan debu bagi masyarakat.

Rapat menghasilkan kesepahaman bahwa penanganan aktivitas galian C tanpa izin harus dilakukan secara terpadu melalui sinergi antara Pemerintah Daerah, DLH, DPMPTSP, Cabang Dinas ESDM, Satpol PP, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta rapat sepakat mendorong pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Galian C. Tim tersebut diharapkan mampu mempercepat pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun persetujuan lingkungan, sekaligus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang berkomitmen melengkapi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.