Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat pertumbuhan ekonomi. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan aset Kawasan Wisata Dendang Melayu bersama PT Vendoor Mebelia Indonesia (VMI), yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (16/7/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, bersama Pelaksana Tugas Direktur PT Vendoor Mebelia Indonesia, Meddy.
Turut menyaksikan penandatanganan tersebut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abdul Malik, Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kristijanindyati Puspitasari, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Batam dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya, Firmansyah menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis Pemko Batam untuk mengubah aset daerah yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal menjadi aset produktif yang mampu memberikan nilai ekonomi.
“Melalui kerja sama ini kami berharap aset milik Pemerintah Kota Batam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi pendampingan yang diberikan LMAN selama proses penyusunan kerja sama. Menurutnya, Kawasan Wisata Dendang Melayu menjadi aset kedua yang berhasil dioptimalkan melalui skema kerja sama pemanfaatan setelah Pasar Induk.
Firmansyah mengungkapkan, sebelum perjanjian ditandatangani, PT Vendoor Mebelia Indonesia telah memenuhi kewajiban penyetoran awal ke kas daerah sebesar Rp598 juta.
“Harapan kami, kerja sama ini tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga menghadirkan kawasan wisata yang lebih produktif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” katanya.
Sementara itu, Plt Direktur PT Vendoor Mebelia Indonesia, Meddy, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Batam kepada perusahaannya untuk mengelola Kawasan Wisata Dendang Melayu selama 30 tahun.
Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam mengembangkan kawasan tersebut menjadi destinasi wisata yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan nilai aset pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen mengembangkan potensi Dendang Melayu menjadi kawasan yang lebih maju, mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan nilai aset milik Pemerintah Kota Batam,” ujar Meddy.
Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani, objek kerja sama mencakup aset tetap berupa tanah milik Pemerintah Kota Batam di Kawasan Wisata Dendang Melayu seluas 43.109,47 meter persegi atau sekitar 4,31 hektare. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata beserta fasilitas pendukungnya.
Melalui kolaborasi ini, Pemko Batam berharap aset yang sebelumnya belum produktif dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru, memperkuat sektor pariwisata, sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap peningkatan PAD Kota Batam.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.