BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam sepakat membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, serta perubahan kedua Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kesepakatan itu dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Jumat (16/10/2026).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan tanggapan terhadap materi kedua ranperda. Secara prinsip, fraksi-fraksi mendukung pembahasan lebih lanjut melalui pansus sesuai mekanisme yang berlaku.

Amsakar mengapresiasi masukan dan saran dari delapan fraksi DPRD. Menurutnya, pandangan tersebut menjadi bahan penting untuk menyempurnakan kebijakan daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas pemerintahan dan menjaga ketertiban masyarakat.

Terkait revisi Perda Ketertiban Umum, Amsakar menegaskan bahwa penyempurnaan aturan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.

Ia menekankan, penegakan ketertiban harus dilakukan secara tegas, adil, konsisten, dan profesional tanpa diskriminasi. Pemko Batam juga akan memperkuat sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, termasuk dalam penataan fasilitas umum, ruang publik, dan kegiatan usaha.

Selain itu, pengawasan terhadap kebersihan, pengelolaan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta perlindungan aset fasilitas umum akan menjadi perhatian. Koordinasi antarinstansi juga akan diperkuat guna mendukung penerapan peraturan secara optimal.

Pembentukan dua pansus tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Batam. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah.