BATAM – Polresta Barelang melaksanakan monitoring dan pengamanan sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Sidang praperadilan tersebut melibatkan Termohon Kapolri Cq Kapolda Kepri Cq Kapolresta Barelang Cq Kapolsek Bengkong dengan Pemohon kuasa hukum tersangka Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung. Permohonan praperadilan berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan.
Monitoring diikuti Ps. Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Heri Santoso, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., jajaran Intelkam, Tim Praperadilan Polresta Barelang, tim kuasa hukum pemohon, serta personel pengamanan Polresta Barelang dan Polsek Bengkong.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dengan pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Meniek Emelinna Latuputty, S.H., M.H. Dalam putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan Pemohon ditolak. Sementara biaya perkara dinyatakan nihil dan menjadi pembiayaan negara.
Pembacaan putusan selesai sekitar pukul 10.45 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum serta memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polresta Barelang berkomitmen menjaga setiap proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terpelihara,” ujarnya.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan menjaga ketertiban. Masyarakat juga dapat menghubungi Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan informasi kepada kepolisian.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.