Batam, Kepri – Politikus PKS Wahyu Wahyudin yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau apresiasi dengan masuknya investasi Rp 381 triliun di Pulau Rempang, namun ia minta agar investasi tersebut tidak merugikan warga sekitar.

Kemenko Ekonomi RI pada 12 April 2023 telah melaunching Pengembangan Kawasan Rempang KPBPB Batam sebagai The New Engine of Indonesia Ekonomic Growth di Jakarta Pusat. Airlangga Hartanto menuturkan, perluasan pengembangan kawasan merupakan bagian dari pengembangan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun dalam rencana induk Pengembangan KPBPB BBK yang diharapkan Keppres nya segera ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Wahyu Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang daerah pemilihannya Nongsa, Sai Beduk, Bulang dan Galang meminta ada jaminan dari pemerintah dan investor bahwa tidak akan ada penggusuran terhadap warga, jikapun harus digusur maka harus ada ganti rugi.

Disampaikannya bahwa jika ada permasalahan lahan dengan warga agar dilakukan dialag oleh pihak perusahaan. Disamping itu dia berharap perusahaan memprioritaskan pemuda tempatan sebagai tenaga kerja dan mendorong tumbuh kembang pelaku UMKM.

Pada acara The New Engine of Indonesia Ekonomic Growth yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Gubernur Ansar menyatakan mendukung peluncuran Pengembangan Kawasan Rempang KPBPB Batam.

“Pengembangan Kawasan Rempang juga diharapkan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan pendekatan menjembatani masa lalu, masa kini, dan masa depan,” ujarnya.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyebutkan bahwa ia telah menjalankan program inisiasi BP Batam dengan swasta dalam hal ini PT. MEG untuk tanah seluas 22.000 Ha di wilayah Barat dan 21.000 Ha di wilayah Timur.

Untuk pengembangan Rempang, BP Batam juga telah mengajukan proposal permohonan hak pengelolaan pada kawasan area penggunaan lain sebanyak 15 permohonan, dengan total luas 563,2 Ha kepada Menteri ATR/BPN.

Selain itu, BP Batam juga mengajukan permohonan penurunan status hutan yang merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 7.572 Ha kepada Menteri LHK, dan telah mendapatkan persetujuan. (*)