Batam – Personel piket Polsek Batam Kota Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan kos-kosan Perumahan Bida Asri 1, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Sabtu (20/06/2026) pukul 07.28 WIB.
Respons cepat tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini berada di bawah penanggung jawab Ps. Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H. Adapun personel yang diturunkan ke lokasi terdiri dari Aiptu Welly T. Simanjuntak dan Bripka A. Rahim (patroli), Brigpol Bilboris (Intelkam), serta Bripka Yudhi Roso (SPKT). Pelapor diketahui bernama Sdr. Ryan.
Setelah menerima laporan melalui layanan 110, personel piket segera menghubungi pelapor dan menuju lokasi kejadian untuk memastikan informasi yang diterima. Sesampainya di TKP, petugas bertemu langsung dengan pelapor dan melakukan langkah awal kepolisian dengan mengarahkan pelapor untuk segera membuat laporan resmi di Polsek Batam Kota dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan sebagai bahan pendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Meskipun dalam kejadian tersebut tidak terdapat saksi yang melihat langsung peristiwa dugaan pencurian, kehadiran personel Polri di lokasi menjadi bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan cepat serta memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Selain penanganan awal, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Batam Kota Polresta Barelang.
Polsek Batam Kota menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sebagai bagian dari pelayanan prima Kepolisian. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 yang aktif 24 jam untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun kejadian darurat lainnya, guna mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Batam.
Humas Polresta Barelang


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.