PEKANBARU – Polda Riau bersama jajaran terus memperketat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga 13 September 2026, sebanyak 55 perkara Karhutla telah ditangani dengan 55 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare. Penanganan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang memiliki indikasi tindak pidana kami proses,” ujar Ade.
Dari jumlah tersebut, 36 perkara masih dalam tahap penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah masuk tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Angka ini meningkat dibandingkan data 11 September yang mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas area terbakar 3.234,96 hektare.
Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing 10 perkara dan 10 tersangka. Pelalawan berada di posisi berikutnya dengan sembilan perkara dan 10 tersangka. Dari sisi luasan, Pelalawan menjadi wilayah paling besar dengan 2.503,1 hektare area terbakar yang terkait perkara hukum.
Ade menegaskan, proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik memastikan setiap perkara dibangun berdasarkan alat bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap penuntutan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi, menegaskan penegakan hukum berjalan beriringan dengan pencegahan. Kepolisian terus menggencarkan sosialisasi larangan pembukaan maupun pembersihan lahan menggunakan api melalui Bhabinkamtibmas, patroli dan pelibatan tokoh masyarakat.
“Masyarakat jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan harus dimulai sejak dari masyarakat dan desa, terutama di kawasan yang rawan kebakaran,” katanya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. Langkah tersebut dinilai penting, terutama di kawasan gambut yang memiliki potensi api bertahan di bawah permukaan dan sulit dipadamkan.
Polda Riau memastikan upaya pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum terhadap Karhutla akan terus dilakukan secara terpadu. Setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.