Pekanbaru – Polda Riau melalui Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sabu dan pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp 31 miliar.
Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang diamankan mencapai 14,95 kilogram. Jika beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai Rp 14,95 miliar dengan asumsi harga Rp 1 juta per gram.
Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 40.146 butir pil ekstasi yang ditaksir bernilai Rp 16,06 miliar, dengan asumsi Rp 400 ribu per butir.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba. Tidak ada toleransi, baik terhadap masyarakat umum maupun internal Polri,” tegas Hengki, Senin (30/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa Kapolda Riau, Herry Heryawan, memiliki komitmen kuat dan kewaspadaan tinggi dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial DPG (27), warga Pekanbaru, dan YA (22), warga Kabupaten Bengkalis. Dari tangan keduanya, turut diamankan barang bukti berupa sabu, puluhan ribu pil ekstasi, dua unit sepeda motor, serta dua unit ponsel.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, pada Sabtu (28/3/2026).
“Barang bukti ditemukan dalam tas dan kardus. Kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Fahrian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka YA mengaku diperintah untuk menyerahkan narkotika kepada DPG, sementara DPG bertugas menyimpan barang tersebut. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta, namun belum sempat diterima.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman bagi pelaku dalam kasus ini meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.