Medan | Titahnews.com – Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran pod getar atau liquid vape yang mengandung zat etomidate di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita 196 sachet liquid sebagai barang bukti.

Keempat tersangka terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki, yakni Kharisma (33), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun; Maria Ruloina (30), warga Jalan Karya Gang Sosro, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat; Devika (33), warga Jalan Kelambir V Gang Banten, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia; serta Sani Milen (27), warga Jalan Masjid Gang Aman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, Jumat (24/7/2026), mengatakan dari tangan para tersangka disita 196 sachet liquid vape yang mengandung zat etomidate.

“Barang bukti yang diamankan berupa 196 sachet liquid mengandung etomidate,” ujar Kombes Andy.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran pod getar di wilayah Medan Maimun. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli yang hendak memborong seluruh barang.

Dalam penyamaran tersebut, para pelaku menawarkan harga Rp1,4 juta untuk setiap sachet liquid. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan di Jalan Suka Mulia, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap dua tersangka pertama, yakni Maria Ruloina dan Kharisma. Dari keduanya ditemukan 196 sachet liquid mengandung etomidate.

Dalam pemeriksaan, Maria dan Kharisma mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp7 juta apabila transaksi berhasil dilakukan. Keduanya juga mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari Devika dan Sani Milen.

Berbekal keterangan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap Devika serta Sani Milen di sebuah warung kopi di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Kepada penyidik, Devika dan Sani Milen mengaku memperoleh liquid vape mengandung etomidate dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia.

Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok utama sekaligus mengungkap jaringan peredaran liquid vape mengandung etomidate lintas negara.