Medan | Titahnews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti mencapai 244 kilogram sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam tiga perkara berbeda.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026). Kegiatan dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., sedangkan pemaparan kasus disampaikan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H.
Ferry mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memutus jaringan distribusi narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri,” ujar Ferry.
Sementara itu, Andy menjelaskan bahwa 244 kilogram sabu tersebut berasal dari tiga kasus dengan modus operandi berbeda. Seluruh perkara berkaitan dengan upaya distribusi narkotika dalam jumlah besar.
“Total ada tiga kasus yang kami ungkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 244 kilogram,” kata Andy.
Pengembangan Kasus Pertama, Sita 50 Kg Sabu
Kasus pertama merupakan pengembangan dari pengungkapan 35 kilogram sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026.
Dari hasil pengembangan, petugas bergerak ke wilayah Aceh Timur dan mengamankan tiga tersangka berinisial K, MN, dan Z.
Saat melakukan penggeledahan terhadap dua unit mobil Daihatsu Terios, petugas menemukan sabu seberat 50 kilogram yang disembunyikan di dalam dinding kendaraan.
Menurut Andy, ketiga tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial RG yang masih dalam penyelidikan. Sabu itu rencananya dibawa menuju Jakarta dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp50 juta.
Kasus Kedua, 150 Kg Sabu Diamankan
Dalam kasus kedua, polisi mengungkap peredaran 150 kilogram sabu dan mengamankan empat tersangka berinisial B, MA, TM, dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur.
Andy menjelaskan, narkotika tersebut dibagi menjadi tiga bagian dan diangkut menggunakan kendaraan berbeda untuk mendistribusikannya.
Petugas menemukan 70 kilogram sabu di dalam mobil pikap Chevrolet dan 20 kilogram lainnya di mobil Daihatsu Xenia. Sementara itu, 60 kilogram sabu ditemukan di dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut, Aceh Timur.
Jaringan tersebut diduga menggunakan sejumlah cara untuk menghindari pemantauan petugas, termasuk nomor telepon sekali pakai dan fitur berbagi lokasi secara langsung.
“Pengendali menggunakan komunikasi melalui telepon seluler dan nomor sekali pakai. Mereka juga menggunakan fitur share location untuk memantau pergerakan kurir,” ungkap Andy.
Kasus Ketiga, 44 Kg Sabu Disembunyikan di Pintu Mobil
Pada kasus ketiga, Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap pengiriman 44 kilogram sabu dari wilayah Aceh menuju Medan.
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial R dan A di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dalam pengungkapan ini, petugas menemukan 44 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 44 kilogram yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil Mitsubishi Xpander Cross.
Andy menerangkan, terdapat dua kendaraan yang berjalan beriringan. Satu kendaraan membawa narkotika, sedangkan kendaraan lainnya diduga digunakan untuk mengawal perjalanan.
“Pada kasus ketiga, kami menemukan 44 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil. Ada dua kendaraan yang berjalan beriringan, satu membawa narkotika dan satu kendaraan lainnya digunakan untuk mengawal,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial BP, yang masih dalam penyelidikan, untuk mengambil kendaraan berisi sabu dari Lhokseumawe dan membawanya menuju Medan.
Keduanya dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp25 juta.
Penyidik Kembangkan Jaringan
Andy menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap ketiga perkara tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang diterapkan penyidik.
Dengan pengungkapan tiga kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan total 244 kilogram sabu dan sembilan tersangka. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri jaringan pemasok, pengendali, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.