Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.
Konferensi pers yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (20/7/2026), dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. Turut hadir Wakasat Lantas AKP Victor Hutahean, KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra, S.H., Kanit Turjawali Ipda Tino Desmawanto, serta perwakilan Seksi Humas Polresta Barelang, Brigpol Handoko Pasaribu.
Dalam keterangannya, Kompol Afiditya menjelaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi salah satu faktor yang memicu maraknya aksi balap liar di Kota Batam. Selain menghasilkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, knalpot brong juga sering digunakan oleh pelaku balap liar yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang melaksanakan razia pada 17 hingga 18 Juli 2026 di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran dan balap liar, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menindak 83 pelanggar dan mengamankan 83 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai barang bukti.
Seluruh pengendara yang melanggar dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan yang diamankan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelanggar dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Penindakan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 mengenai kewenangan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang batas ambang kebisingan kendaraan bermotor.
Selain penindakan, Satlantas Polresta Barelang terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui penyuluhan kepada pelajar, perusahaan, pengurus RT/RW, hingga sosialisasi kepada bengkel-bengkel terkait larangan penggunaan knalpot brong dan bahaya balap liar. Edukasi juga dilakukan melalui media cetak, radio, dan media sosial guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Polresta Barelang turut mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anaknya dan memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis serta memiliki dokumen yang lengkap. Pihak sekolah juga diharapkan terus memberikan edukasi kepada para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun menggunakan kendaraan yang melanggar ketentuan.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penindakan secara konsisten terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong, demi mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.