Medan | Titahnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 9,4 kilogram (kg) dan mengamankan seorang tersangka berinisial AA (30), warga Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka ditangkap pada Sabtu (27/6/2026) malam, tidak jauh dari kediamannya, setelah petugas melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan tersangka telah menjalankan aktivitasnya sebagai pengedar selama sekitar satu bulan terakhir.

“Pelaku ini sudah satu bulan terakhir beroperasi. Dalam setiap aksinya, pelaku biasanya menyimpan narkoba ke dalam karung goni di semak belukar dekat rumahnya,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (1/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Polisi juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial I yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar, yakni berinisial P dan I. Mereka merupakan orang yang berada di balik praktik peredaran ganja ini. Kami pastikan mereka bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi,” tegas Rafli.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa 9,4 kilogram ganja telah diamankan di Mapolrestabes Medan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut hingga ke pemasok utamanya.