Medan – Polrestabes Medan mengungkap 119 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Toba 2026 yang berlangsung pada 13–29 Maret 2026. Sebanyak 184 tersangka berhasil diamankan dari berbagai kasus tersebut.
Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus tahun ini mengalami peningkatan sebesar 24 persen dibanding sebelumnya.
“Total ada 119 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari kejahatan jalanan, perjudian, narkotika, dan premanisme,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Dari total kasus tersebut, rinciannya yakni 23 kasus kejahatan jalanan, 35 kasus perjudian, 58 kasus narkoba, serta 3 kasus premanisme. Sementara jumlah tersangka mencapai 184 orang.
Menurut Calvijn, empat jenis kejahatan yang menjadi perhatian utama adalah narkoba, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan premanisme. Ia menegaskan bahwa narkoba menjadi akar dari berbagai tindak kriminal tersebut.
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap 11 kasus prioritas yang sempat viral di media sosial.
Untuk sebaran wilayah, kasus curas tertinggi terjadi di wilayah Polsek Medan Baru, sedangkan curat terbanyak di wilayah Polsek Medan Area. Sementara itu, kasus curanmor, perjudian, premanisme, dan narkoba paling banyak ditemukan di wilayah Percut Sei Tuan (Polsek Medan Tembung).
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menilai tingginya angka kejahatan menjadi ancaman serius bagi kota Medan. Namun, ia mengapresiasi langkah tegas kepolisian.
“Forkopimda tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba, judi, maupun kejahatan jalanan. Bahkan, kepling yang terlibat narkoba akan langsung dipecat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengungkap pihaknya turut menyita puluhan kilogram sabu dari jaringan internasional.
Sebelumnya, polisi mengamankan 2 kg sabu di kawasan Setia Budi. Dari pengembangan, ditemukan kembali 50 kg sabu dari jaringan Aceh Utara yang diduga berasal dari Thailand.
Dua kurir yang membawa sabu tersebut ditangkap saat memikul karung. Mereka mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman dengan imbalan Rp600 juta. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.