Batam – Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolsek Bengkong, Selasa (19/5/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi.
Dalam keterangannya, AKP Tigor Dabariba menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban diketahui seorang perempuan berinisial YLC (30).
Sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver milik korban yang diparkir di depan rumah menjadi sasaran pelaku saat situasi sekitar dalam keadaan sepi.
Polisi mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MIB (15) dan RA (15). Keduanya diduga melakukan pencurian secara bersama-sama menggunakan gunting stainless yang dibeli di salah satu minimarket kawasan Bengkong untuk merusak kunci kontak kendaraan.
“Pelaku menusukkan gunting ke lubang kunci kontak lalu memutarnya secara paksa hingga kendaraan dapat dihidupkan,” ujar AKP Tigor Dabariba.
Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut bermula saat kedua pelaku berkumpul bersama rekan-rekannya di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik temannya dengan alasan membeli rokok di wilayah Bengkong Aljabar.
Saat melintas di lokasi kejadian, keduanya melihat sepeda motor korban terparkir di luar pagar rumah. Melihat adanya kesempatan, pelaku MIB mengajak RA mengambil kendaraan tersebut. Sebelum beraksi, mereka membeli gunting stainless di Alfamart Bengkong yang kemudian digunakan untuk menjebol kunci kontak motor korban.
Dalam aksi itu, MIB berperan sebagai pelaku utama yang merencanakan sekaligus mengambil kendaraan, sementara RA bertugas mengawasi situasi sekitar.
Tim Reskrim Polsek Bengkong yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu, 17 Mei 2026. Pelaku RA diamankan lebih dahulu sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Bengkong Harapan. Selanjutnya, MIB diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Sei Nayon, Bengkong, Batam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver nomor polisi BP 4665 DI. Polisi juga mengamankan satu buah gunting stainless yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolsek Bengkong turut mengungkapkan bahwa MIB merupakan residivis kasus curanmor dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Di akhir konferensi pers, Kapolsek Bengkong mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan sebisa mungkin berada dalam pengawasan CCTV.
Masyarakat juga diingatkan untuk segera menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.