Batam – Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Peristiwa ini dilaporkan pada Rabu (29/04/2026).

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H. menjelaskan bahwa korban berinisial ME (32), yang berprofesi sebagai ojek online, mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku berinisial WAS (33). Insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan.

Kejadian bermula pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB. Korban dalam kondisi terluka di bagian perut mendatangi Base Camp Sahabat Milenial Batam untuk meminta pertolongan. Kepada pelapor berinisial ME (56), korban mengaku telah ditusuk di kawasan Golden City, tepatnya di jalan sebelum Masjid Chenghoo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, korban diarahkan untuk segera melapor ke Polsek Bengkong. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan informasi terkait pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk penting melalui data pemesanan pada telepon genggam korban yang mengarah pada identitas pelaku. Tim opsnal bersama Unit Jatanras Polda Kepri kemudian melakukan pencarian di wilayah Bengkong.

Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku diketahui menyerahkan diri ke Polsek Bengkong. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Hasilnya, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di atap tempat kos milik kerabat pelaku.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan nomor polisi BP 4876 UR serta satu helai jaket yang digunakan pelaku saat kejadian. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polsek Bengkong menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam, guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Humas Polresta Barelang