Medan | Titahnews.com — Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang pria yang diduga spesialis pencurian spion mobil. Pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan polisi.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH, Kamis (24/9/2026), menjelaskan tersangka bernama Taufik Rinaldi Harahap (28), warga Jalan Sampurno, Kecamatan Medan Perjuangan.

Tersangka ditangkap di Jalan Aipda KS Tubun, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian spion mobil,” jelas AKP M Ainul Yaqin.

Menurutnya, tersangka mengaku telah melakukan pencurian spion mobil di kawasan Jalan Berastagi dan Jalan AR Hakim Gang Bakung.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan Teddy (42), warga Jalan AR Hakim Gang Bakung Blok Tunjong No. 47/88 W, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Korban melaporkan kehilangan satu set spion mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BK 1122 ACP yang terparkir di kediamannya pada Kamis (16/7/2026).

“Ketika bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat spion mobilnya sudah hilang,” kata Kapolsek.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Area. Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri bersama personelnya langsung melakukan penyelidikan.

“Kita mendapat informasi tersangka sedang berada di Jalan Aipda KS Tubun, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area sehingga segera kita lakukan penangkapan,” ujar AKP M Ainul Yaqin.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu kaca mata dan rekaman CCTV.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri spion mobil milik korban Teddy.

“Tersangka mengaku menjual spion curian itu seharga Rp200 ribu dan dia mendapat bagian Rp100 ribu,” pungkas AKP M Ainul Yaqin.