Medan | Titahnews.com — Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tersangka diketahui bernama Armansyah Angkat (31), warga Jalan HM Joni Gang Istimewa, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.

Kali ini, Armansyah kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 2038 ALH milik Rizky Ardiansyah (26), warga Jalan Puri Gang Sekolah, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (8/8/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.

“Tersangka ini residivis. Dia kita tangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat terjual,” terang Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Senin (10/8/2026).

Dijelaskannya, kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dalam kondisi stang terkunci. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah.

Sekitar satu jam kemudian, korban hendak memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah. Namun, korban terkejut karena sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukan kendaraannya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Area.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama personel melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan membawa polisi pada keberadaan tersangka di kawasan lahan garapan Jalan Jermal XV Ujung, Sabtu (9/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Diduga tersangka hendak menjual sepeda motor curiannya, namun terlebih dahulu kita tangkap,” sebut AKP M Ainul Yaqin.

Saat diperiksa, Armansyah mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu mengamati situasi sekitar.

“Ketika itu, tersangka melihat pagar depan kediaman korban terbuka. Tersangka kemudian mematahkan stang sepeda motor korban menggunakan kakinya,” ungkapnya.

Setelah berhasil menguasai sepeda motor, tersangka kemudian menyalakan kendaraan dengan cara menyambungkan kabel pada bagian kunci kontak.

Sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa kabur. Namun, belum sempat dijual, tersangka lebih dahulu ditangkap polisi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengetahui bahwa Armansyah merupakan residivis kasus curanmor. Tersangka mengaku sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Area.

” Tersangka mengaku sebelumnya pernah dihukum sebanyak dua kasus pencurian sepeda motor dan ditahan di Polsek Medan Area, menjalani hukuman sampai 2,5 tahun dan hukuman kedua selama 2,3 tahun,” pungkas AKP M Ainul Yaqin.